Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah Anggota DPR, DPRD I,dan DPRD II ditetapkan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction