Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Surat PPS dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan, segera mengadakan Penghitungan Suara untuk tingkat Kecamatan dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat. (2) Saksi Utusan Partai politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkannya kepada Ketua PPK. (3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua Desa/Kelurahan yang terdapat di Kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPK serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir. (6) PPK wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD II setempat.
Your Correction