Correct Article 54
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang ditandatangani oleh Ketua KPPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat suara ditetapkan oleh KPU.
Your Correction
