Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang ditandatangani oleh Ketua KPPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat suara ditetapkan oleh KPU.
Your Correction