Correct Article 23
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Anggota-anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
(4) Susunan dan keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.
(5) Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(6) KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dan ditetapkan oleh KPPS.
(7) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan yang bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara, di setiap TPS.
(8) Saksi utusan setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum di TPS harus menunjukkan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat kepada KPPS.
Your Correction
