Correct Article 60
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPD II setelah menerima Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara PPK dalam wilayah kerja PPD II yang bersangkutan, segera mengadakan Penghitungan suara untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan dihadiri oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat setempat.
(2) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat dan menyerahkan kepada Ketua PPD II.
(3) Saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan masyarakat melalui saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPD II, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat diterima, PPD II seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan tabulasi hasil penghitungan suara di semua kecamatan yang terdapat di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan, PPD II membuat Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPD II serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(6) PPD II wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara di PPD II kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPD I setempat.
Your Correction
