Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan Kewenangan PPK adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS; b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ditingkat Kecamatan. c. membantu tugas-tugas PPD II.
Your Correction