Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang disampaikan oleh PPI, KPU MENETAPKAN hasil penghitungan suara Pemilihan Umum di seluruh INDONESIA. (2) Penetapan keseluruhan hasil Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota KPU. (3) Format Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Your Correction