Correct Article 82
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan menjadi :
a. memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah propinsi di INDONESIA;
b. memiliki pengurus di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction
