Correct Article 43
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan KTP atau Keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap;
c. dapat berbahasa INDONESIA, cakap membaca dan menulis.
d. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;
e. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
f. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
j. terdaftar dalam daftar pemilih.
(2) Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud ayat (1) huruf f dapat menjadi calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
