Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mengakibatkan seseorang dicabut hak pilihnya.
Your Correction