Correct Article 31
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mengakibatkan seseorang dicabut hak pilihnya.
Your Correction
