Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 UNDANG-UNDANG ini. (2) Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999.
Your Correction