Correct Article 67
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD II, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(2) Sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk pembagi sisa kursi.
(3) Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan wewenang Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
Your Correction
