Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Your Correction