Correct Article 40
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak boleh menggunakan nama dan tanda gambar yang sama atau mirip dengan :
a. lambang negara Republik INDONESIA;
b. lambang negara asing;
c. bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA Sang Merah Putih;
d. bendera kebangsaan negara asing;
e. gambar perseorangan;
f. tanda gambar partai politik yang telah ada.
Your Correction
