Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana PPI dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum. (2) Keanggotaan KPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan seorang Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota. (3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris PPI dipilih secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang bukan unsur Pimpinan KPU. (4) Susunan dan keanggotaan PPI ditetapkan dengan keputusan KPU. Pasal 13. Tugas dan kewenangan PPI adalah : a. membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh INDONESIA; b. MENETAPKAN nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan; c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR; d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR.
Your Correction