Correct Article 16
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi sebagai pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota PPD II.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD II ditetapkan dengan Keputusan PPD I.
Your Correction
