Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme diberikan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penilaian;
b. rehabilitasi;
c. reedukasi; dan
d. reintegrasi sosial.
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
a. identifikasi dan penilaian awal; dan
b. identifikasi dan penilaian lanjutan.
(2) Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka.
(3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara:
a. inventarisasi data tersangka;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c. pengolahan data.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
a. identitas tersangka;
b. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan dengan cara:
a. monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi;
c. pengolahan data; dan
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
a. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
b. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
c. perkembangan sikap dan perilaku;
d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilampirkan dalam berkas perkara untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan di persidangan.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk:
a. konseling individu; dan
b. pelaksanaan kelas kelompok.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliah umum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk menentukan pemberian reedukasi.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat berbentuk:
a. penguatan pemahaman keagamaan;
b. penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
c. pengetahuan mengenai penyelesaian konflik;
dan/atau
d. pendidikan karakter.
(2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliah umum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan.
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial.
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dapat berbentuk:
a. penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;
b. peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
c. peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
d. peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. diskusi;
b. pembinaan dan pendampingan;
c. penyuluhan;
d. sosialisasi;
e. pendidikan keterampilan tertentu;
f. pelatihan dan sertifikasi kerja;
g. pelatihan kewirausahaan;
h. magang; dan/atau
i. kegiatan sosial.
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat.
(4) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu pembinaan atau kartu pembimbingan.
(5) Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(6) Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
Bagi narapidana Tindak Pidana Terorisme yang sedang melaksanakan reintegrasi sosial dapat ditempatkan pada fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga.
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara, program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada
tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme.
(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. pembinaan wawasan kebangsaan;
b. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
c. kewirausahaan.
Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:
a. kegiatan bela negara;
b. menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menjaga ideologi negara;
d. pengamalan dan penghayatan Pancasila;
e. wawasan nusantara; dan/atau
f. pemantapan nilai kebangsaan.
Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa:
a. toleransi beragama;
b. harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau
c. kerukunan umat beragama.
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang:
a. pelatihan kerja;
b. kerja sama usaha; dan
c. modal usaha.
Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
(1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani pidana.
(2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:
a. inventarisasi data mantan narapidana, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c. pengolahan data dan analisis.
(2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan, kecuali bagi orang atau kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan.
(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit:
a. identitas;
b. tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c. hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan;
d. kecenderungan untuk bergabung dalam jaringan/kelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan
e. rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait.