Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani pidana. (2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
Your Correction