Correct Article 30
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(2) Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutsertakan pihak swasta dan masyarakat.
Your Correction
