Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
Your Correction