Correct Article 41
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Your Correction
