Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas: a. identifikasi dan penilaian awal; dan b. identifikasi dan penilaian lanjutan. (2) Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka. (3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
Your Correction