Correct Article 42
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dapat berbentuk:
a. penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;
b. peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
c. peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
d. peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. diskusi;
b. pembinaan dan pendampingan;
c. penyuluhan;
d. sosialisasi;
e. pendidikan keterampilan tertentu;
f. pelatihan dan sertifikasi kerja;
g. pelatihan kewirausahaan;
h. magang; dan/atau
i. kegiatan sosial.
Your Correction
