Correct Article 46
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada
tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme.
(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
