Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa: a. toleransi beragama; b. harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau c. kerukunan umat beragama.
Your Correction