Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk: a. mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme; b. menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan c. menentukan arah kebijakan.
Your Correction