Correct Article 3
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPT melakukan:
a. rapat koordinasi;
b. pertukaran data dan informasi; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(4) Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
