Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Mahkamah Agung, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN paling sedikit: a. waktu Pelindungan; dan b. bentuk Pelindungan.
Your Correction