Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme. (3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction