Correct Article 17
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme.
(3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
