Correct Article 21
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
