Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait. (2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction