Correct Article 37
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk menentukan pemberian reedukasi.
Your Correction
