Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT. (2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme; b. inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme; dan/atau c. pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT. (3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan: a. analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme; b. penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; dan c. penyusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Your Correction