Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang: a. pelatihan kerja; b. kerja sama usaha; dan c. modal usaha.
Your Correction