Correct Article 50
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang:
a. pelatihan kerja;
b. kerja sama usaha; dan
c. modal usaha.
Your Correction
