Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kerja penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan surat permintaan yang diajukan kepada BNPT. (2) Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pelindungan tempat tinggal; b. Pelindungan dengan menggunakan sarana khusus; dan/atau c. bentuk lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Your Correction