Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kerawanan dalam pemberian Pelindungan. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction