Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan dengan cara: a. monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana; b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; c. pengolahan data; dan d. analisis risiko dan analisis kebutuhan. (2) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit: a. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme; b. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme; c. perkembangan sikap dan perilaku; d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Your Correction