Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik. (2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. standar minimum pengamanan; b. kriteria dan parameter; dan c. evaluasi. (4) BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction