Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme; c. penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila; d. penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau f. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Your Correction