Correct Article 10
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan aparatur;
b. meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
c. meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
