Correct Article 22
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme.
(2) Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
a. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;
b. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;
c. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme;
dan/atau
d. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.
Your Correction
