Correct Article 24
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik;
b. penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan;
c. penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan;
d. sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara berkesinambungan;
e. pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik;
f. kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme;
g. sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
h. pelatihan menyusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;
i. penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau
j. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Your Correction
