Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum. (2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (3) Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat. (4) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu pembinaan atau kartu pembimbingan. (5) Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme. (6) Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
Your Correction