Correct Article 29
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(4) Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BNPT.
Your Correction
