Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pelindungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 juga dihentikan.
Your Correction