Correct Article 53
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:
a. inventarisasi data mantan narapidana, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c. pengolahan data dan analisis.
(2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan, kecuali bagi orang atau kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan.
Your Correction
