Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga masing-masing. (2) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi; b. penyediaan perlengkapan pendukung operasional; c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan d. kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan. (3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction