Correct Article 14
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga masing-masing.
(2) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b. penyediaan perlengkapan pendukung operasional;
c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d. kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.
(3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
