Correct Article 25
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penggalangan;
b. pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme;
c. pemantauan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme;
d. pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau
e. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Your Correction
