Correct Article 58
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:
a. istri/suami;
b. anak;
c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
d. anggota keluarga lainnya.
Your Correction
