Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada: a. istri/suami; b. anak; c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau d. anggota keluarga lainnya.
Your Correction