Correct Article 9
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:
a. menyinkronkan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b. meningkatkan kemampuan aparatur; dan
c. sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait.
(2) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
