Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk: a. menyinkronkan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme; b. meningkatkan kemampuan aparatur; dan c. sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait. (2) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction