Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk: a. merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme; b. memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan c. studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.
Your Correction